Tugas Kementerian Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah; pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
Gallery Tugas Kementerian Dalam Negeri
Tugas Dan Wewenang Kementerian Kabinet Gotong Royong Periode
Ppt Kementerian Dalam Negeri Powerpoint Presentation Free
Bkpsdm Babel Hadiri Rakortek Dekonsentrasi Inpassing P2upd
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peran Kementerian Dalam Negeri Dalam
Kemendagri Dorong Pengoptimalan Tugas Dan Fungsi Staf Ahli
Informasi Pemerintah Daerah Kemendagri No 061 8087 Tahun 2013
Gugus Tugas Kementerian Dalam Negeri
14 Tugas Kementerian Dalam Negeri
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Dalam Struktur
Daftar Lembaga Pemerintah Kementrian Dan Non Kementrian
Lembaga Pemerintahan Kementrian Dan Non Kementrian
Kementerian Dalam Negeri Republik Dalam Negeri Nomor 57
Surat Edaran Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Dan
Kebijakan Kemendagri Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum
Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup
Peraturan Menteri Dalam Negeri 23 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang
Pdoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serrta Tugas Pokok
Belum ada Komentar untuk "Tugas Kementerian Dalam Negeri"
Posting Komentar