Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Cara Mudah Mengisi Spt Tahunan Pph Orang Pribadi 1770
Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Bicara tentang norma penghitungan pajak penghasilan, susah susah gampang untuk menjelaskan yang satu ini, karena lebih jelasnya dipraktekkan langsung. Anyway, kita mulai dulu dengan teorinya..
SIAPA YANG BOLEH MENGGUNAKAN NPPN?
Yang Boleh Menggunakan NPPN adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 Milyar. NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan kata lain cara pengisian spt tahunan khususnya bagi OP yang punya pekerjaan bebas membutuhkan besaran norma ini.
Apa Syarat Penggunaan NPPN?
Pada dasarnya untuk dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan norma, WP harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh). Biasanya proses ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Tahunan di mana form pemberitahuan digunakan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (4) UU PPh).
WP yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 3 ayat (1) KEP-536/PJ./2000)
WP ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (2) KEP-536/PJ./2000)
Konsekuensinya, agar NPPN ini dapat diterapkan maka setiap Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan (bukan pembukuan lo yaa) sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
BESARNYA NORMA
Besaran norma ditentukan berdasarkan suatu persentase tertentu dan dikelompokkan menurut wilayah tertentu yaitu :
- 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota propinsi lainnya;
- daerah lainnya
Daftar Persentase Penghasilan Neto tercantum dalam Lampiran I KEP-536/PJ./2000
Contoh Penghitungan
Charly bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi di Medan, selama tahun 2013 mempunyai penghasilan setiap bulan sebesar Rp 4 juta. Bagaimana penghitungan PPh Charly dalam SPT Tahunan 1770 Tahun pajak 2013?
Jumlah penghasilan Charly selama setahun adalah Rp 4 juta x 12 sehingga Rp 48 juta. Berdasarkan KEP-536/PJ./2000 di sebutkan bahwa besaran norma untuk petugas dinas luar asuransi adalah 50%, maka di dalam SPT Tahunan Charly, jumlah penghasilan setahun dikalikan 50% yaitu Rp 48 juta x 50% menjadi Rp 24 juta.
Jumlah tersebut merupakan jumlah penghasilan neto Charly selama tahun 2013. Untuk menghitung pajaknya, penghasilan neto dikurangi lebih dahulu dengan PTKP. Jika hasilnya pengurangan positif, maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak. Pajak yang harus dibayar merupakan perkalian tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak ini menghasilkan jumlah pajak terutang.
Dasar Hukum Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (berlaku sejak 1 Januari 2009)
- KEP-536/PJ./2000 tentang NPPN untuk WP yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan (berlaku sejak tahun pajak 2001)
- PER-4/PJ/2009 tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP (berlaku sejak 1 Januari 2009)
Gallery Norma Penghitungan Penghasilan Neto
5 Studi Kasus Cara Menghitung Pajak Penghasilan Yang Sering
1 Penjualan Barang Dari Perusahaan Mlm Atau Direct Selling
Cara Lain Menghitung Penghasilan Bruto Majalah Pajak
Norma Penghitungan Ppt Download
Norma Penghitungan Penghasilan Neto Amir Hidayatulloh
Cara Lain Menghitung Penghasilan Bruto Majalah Pajak
Bab 4 Menghitung Pajak Penghasilan South Western Federal
Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Kemenkeu Ingin Serius Kaji Persentase Nppn
Aturan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Lapisan Penghasilan Tarif 1 Sd Rp 50000000 5 2 Di Atas
Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Norma Penghitungan 7
Penghitungan Penghasilan Neto Berdasarkan Pembukuan Wajib
Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Norma Dalam Pemeriksaan
Pdf The Implication Of Vat Regulation To Tax Revenues The
Norma Pajak Norma Penghitungan Penghasilan Neto Apa Dan
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan
Argi Poenya Laporan Spt Tahunan Menggunakan Norma
Belum ada Komentar untuk "Norma Penghitungan Penghasilan Neto"
Posting Komentar