Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Bupati Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
SPM BIDANG PENDIDIKAN

Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satunya adalah Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut. Pemerintah Provinsi : Pemerintah Kabupaten/Kota : Indikator capaian SPM bidang pendidikan dasar Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut :JENIS PELAYANAN DASAR/ INDIKATOR SPM PERHITUNGAN (%) TINGKAT Capaian Hingga Tahun 2017 I. PENDIDIKAN DASAR OLEH KABUPATEN/ KOTA 1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil SD MI SMP MTs 2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis; SD MI SD MI SMP MTS SMP MTS 3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik; SMP MTS SMP MTs 4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru; SD MI SMP MTs 5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan SD MI SD MI 6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran; SMP MTs 7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik SD MI SD MI 8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20% SMP MTS SMP MTs 9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mapel Matematika, IPA, B. Indonesia, B. Inggris, dan PKn SMP MTs 10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik SD MI 11. Di setiap kab/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; SMP MTs 12. Di setiap kab/kota semua pengawas sekolah/ madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat Pendidik SD MI 13. Pemerintah kab/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; MI 0,00 SMP 0,00 MTs 0,00 100 –> bila kab/ kota memiliki rencana dan telah melaksanakan kegiatan untuk membantu sekolah mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif 50 –> bila memiliki rencana tetapi belum melaksanakan 0 –> bila tidak memiliki rencana untuk membantu sekolah dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif. 14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan; SD MI SMP MTs II. PENDIDIKAN DASAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN 15. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik SD MI SD MI 16. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik; SMP MTs SMP MTs 17. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; SD MI 18. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi,dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi; SD MI SMP MTs 19. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan & melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan; SD MI SMP MTs 20. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut : a) Kelas I-II = 18 jam per minggu; b) Kelas III = 24 jam per minggu; c) Kelas IV-VI = 27 jam per minggu; atau d) Kelas VII-IX = 27 jam per minggu SD MI SMP MTs 21. Setiap satuan pendidikan menerapkan kurikulum sesuai ketentuan yang berlaku SD MI SMP MTs 22. Setiap guru yang menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya SD MI SMP MTs 23. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik SD MI SMP MTs 24. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester SD MI SMP MTs 25. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada Kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil presentasi belajar peserta didik SD MI SMP MTs 26. Kepala sekolah atau Madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas(UKK) serta Ujian Akhir(US/ UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaiakan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/ kota atau Kantor Kemenag Kab/ kota pada setiap akhir semester SD MI SMP MTs 27. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Memiliki Laporan tahunan Memiliki rencana kerja tahunan Memiliki Komite Sekolah
Gallery Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis
Indikator Standar Pelayanan Minimal Spm Pendidikan Dasar
Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Spm Kependidikan
Tata Kelola Penerapan Standar Pelayanan Minimal Spm Bidang
E Spmdik Etam Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Yang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kab Lombok Barat
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Disebarkan Oleh
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Permendiknas No 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Minimal Pendidik Dasar Di Palembang
E Pemantauan Dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Spm
Standar Pelayanan Minimal Registrasi Mahasiswa Untirta 2018
I Pedoman Standar Pelayanan Minimal Spm
Jadwal Bimtek Spm Kesehatan Berdasarkan Pp No 2 Tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis
Permendikbud 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan
Ivoox Id Kebijakan Zonasi Pemenuhan Standar Pelayanan
Download Indikator Spm Standar Pelayanan Minimal
Pdf Kualitas Madrasah Diniyah Takmiliyah Dalam Perspektif
Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Standar Penilaian Pendidikan Dalam Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal Spm Ppt Download
Kemendikbud Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Sosialisasi Dan Evaluasi Pencapaian Standar Pelayanan
Analisis Pencapaian Kinerja Standar Pelayanan Minimal
Belum ada Komentar untuk "Standar Pelayanan Minimal Pendidikan"
Posting Komentar