Pasal 7 Uud 1945
Eks Panitia Amandemen Pasal 7 Uud 1945 Demi Batasi
Bunyi UUD 1945 Pasal 7, Pasal 7A dan Penjelasannya

Diperbarui Tanggal 24 September 2018 Jam 08:15 am
Pasal 7 dan Pasal 7A adalah pasal yang berhubungan dengan pejabat kekuasaan pemerintah negara yaitu presiden dan wakil presiden, syarat dalam menjabat dan prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Pasal 7 dan pasal 7A terdapat dalam UUD 1945 BAB III Tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
Dalam masa amandemen UUD 1945 I-IV, pasal 7 sudah mendapat satu kali perubahan, sedangkan pada pasal 7A sudah mendapat tiga kali perubahan.
Pasal 7 dan Pasal 7A yang saya bagikan adalah pasal yang terdapat dalam kitab UUD 1945 yang sudah mengalami masa amandemen ke I, II, III, IV sehingga dapat digunakan sebagai referensi untuk masa sekarang.
Berikut ini Bunyi UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 7A Tentang Kekuasaan Pemerintah Negara
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 7 *) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A ***) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal 7 Pasal 7 menjelaskan bahwa batas jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 5 tahun saja, setelah itu akan diadakan kembali pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun ia bisa kembali mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan menjabat 5 tahun lagi, karena peraturannya dalam menjabat Presiden dan Wakil Presiden maksimal 10 tahun dengan rincian 5 tahun pertama dan 5 tahun kedua jika ia menjabat kembali atau biasa kita kenal periode pertama dan periode kedua. Jika ia sudah menjabat selama 10 tahun tersebut maka ia tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali.
Penjelasan Pasal 7A Pasal 7A menjelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terjadi pelanggaran tindak pidana seperti korupsi, berkhianat, menyuap dan/atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Baca : 6 Alasan Presiden dan Wakil Diberhentikan dalam Masa Jabatannya oleh MPR
Jika terbukti melakukan pelanggaran, DPR akan mengajukan tuntutan impeachment. Apa itu impeachment ? Impeachment adalah proses badan legislatif untuk menjatuhkan dakwaan kepada pejabat tinggi negara seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
Setelah mengajukan impeachment, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dengan melakukan persidangan apakah memutuskan menerima atau menolak usulan yang telah diajukan oleh DPR tersebut. Jika Mahkamah Konstitusi menerima usulan tersebut, maka akan diserahkan kepada MPR untuk dipersidangkan dalam sidang paripurna MPR untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat 30 hari dari masa sejak MPR menerima usulan.
Dalam sidang paripurna MPR akan mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk mengikuti persidangan. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak datang ke persidangan, maka MPR akan tetap melanjutkan persidangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Persidangan paripurna MPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden setidaknya harus di hadiri oleh 3/4 dari jumlah anggota MPR dan sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
Prosedur pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden sudah saya bahas pada tulisan tentang: Prosedur Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Keterangan : Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :
- Perubahan Pertama : *)
- Perubahan Kedua : **)
- Perbuahan Ketiga : ***)
- Perubahan Keempat : ****)
Glosarium
Impeachment Impeachment atau Pemakzulan adalah proses badan legislatif untuk menjatuhkan dakwaan kriminal atau pelanggaran kepada pejabat tinggi negara seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dipersidangkan.
MPR MPR atau Majelis Permusyawaran Rakyat adalah lembaga legislatif dan merupakan salah satu lembaga tertinggi di Indonesia
DPR DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif dan merupakan salah satu lembaga tertinggi di Indonesia
Presiden Presiden adalah nama jabatan resmi Kepala Negara Indonesia
Wakil Presiden Wakil Presiden adalah nama jabatan resmi wakil dari Kepala Negara Indonesia.
Legislatif Legislatif adalah badan pemerintah tertinggi di Indonesia yang berhubungan dengan hukum dalam memutuskan suatu perkara setelah dilakukannya debat dan diskusi.
Korupsi Korupsi adalah tindakan pelanggaran yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi kepentingan pribadinya seperti menyimpan uang yang bukan haknya padahal uang itu untuk suatu pembangunan.
Pengkhianatan Negara Pengkhianatan negara adalah tindakan yang merugikan kepentingan atas kedaulatan negara yaitu melakukan sesuatu tanpa kewenangan yang diperbolehkan kepada negara Lain sehingga dapat merugikan negaranya.
Menyuap Menyuap adalah tindakan seseorang kepada target dengan memberikan uang atau barang yang bermaksud untuk mengubah sikap target walau sikap tersebut bertentangan dengan si target.
Gallery Pasal 7 Uud 1945
Politikus Golkar Harap Mpr Pertahankan Pasal 7 Uud 1945
Bunyi Pasal 7 C Uud 1945 Kode Diskon Ruang Guru
Hasil Amandemen Uud Negara Ri Tahhun 1945 Bab Iii Pasal 7
Uud 1945 Pasal 30 Ayat 1 Wl1pj681g9lj
Pasal 7 Uud 1945 Konsensus Tertulis Partai Politik Dan Elit
4 Kali Amandemen Uud 1945 Ini Perubahannya Nasional Tempo Co
Bunyi Pasal 7 7a 7b Ayat 1 2 3 4 5 6 7 Dan 7c Uud
Bunyi Pasal 7 7a 7b Ayat 1 2 3 4 5 6 7 Dan 7c Uud
Katakita Foto 1 Pasal 7 Uud 1945 Foto 2 Pkpu Nmr 22
Jk Terhalang Pasal 7 Uud 1945 Mendagri Sebut Itu Masih
Pasal Pasal Hasil Amandemen Uud 1945
Pancasila Bab 3 Docx Nama Feby Rizki Kurnia Hartono Nim
Pdf Perubahan Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik
Doc Amandemen Uud 1945 Arxanist Gt Academia Edu
Isi Bunyi Pasal 7 Uud 1945 Komunitas Guru Pkn
Otonomi Khusus Propinsi Papua Pasca Pembatalan Uu No 45
Undang Undang Dasar 1945 1 6 Apk Androidappsapk Co
Bunyi Pasal 7 7a 7b Ayat 1 2 3 4 5 6 7 Dan 7c Uud
File Oendang Oendang Dasar Negara Republik Indonesia Pdf
Petisi Rakyat Bersama Mpr Amandemen Pasal 7 Uud 45
Penjelasan Pasal 7 Sampai Pasal 7c Uud 1945 Limc4u
Putusan Mk Soal Masa Jabatan Wapres Jangan Bikin Gamang
Pengamat Sebut Jokowi Maksimal 2 Periode Meski Amandemen
Bunyi Pasal 7 Uud 1945 Pasal Uud 1945
Setelah Paloh Giliran Bamsoet Setuju Usulan Suhendra Untuk
Belum ada Komentar untuk "Pasal 7 Uud 1945"
Posting Komentar