Sema No 4 Tahun 2016
1960 Jeep Willys Overland 4x4 Fast Lane Classic Cars
SEMA Tentang Perlakuan Terhadap Whistleblowers dan Jusctice Collaborators

Jakarta – Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA yang terbit tanggal 10 Agustus 2011 tersebut menetapkan beberapa pedoman penanganan dan perlakuan terhadap whistleblower dan justice collaborator. Salah satunya adalah memperkenankan para hakim untuk memberi perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator
SEMA memberi definisi terhadap seorang “whistleblower” adalah seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana tersebut. SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor yang didahulukan diproses.
Sedangkan “justice collaborator” didefinisikan sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai “justice collaborator”, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Atas jasa-jasanya, “justice collaborator” dapat diberi keringanan oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula dalam SEMA No.4 Tahun 2011, bahwa pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Salah satu latar belakang lahirnya SEMA No.4 Tahun 2011 adalah merupakan tindak lanjut dari Konvensi PBB Anti Korupsi dan ditambah dengan Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi. Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi tersebut mengatur tentang kewajiban negara peserta Konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman dan bahkan kekebalan penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Selain itu kelahiran SEMA No.4 Tahun 2011 didorong pula pasca penandatanganan Pernyataan Bersama Terkait Perlindungan Untuk Whistleblowers dan Justice Collaborators (Pelaku yang Bekerjasama) di Jakarta pada Juli 2011. Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A. Tumpa, turut menandatangani pernyataan bersama tersebut.
Selain oleh Ketua Mahkamah Agung RI, pernyataan bersama ini ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Busyro Muqoddas dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai.(*)
Unduh : SEMA No.04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Berita Terkait
Gallery Sema No 4 Tahun 2016
Motor Show Extravagancia 4 4 En El Sema Show
Hepatitis A Incidence By Age Group And Year United States
Pelaksanaan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun
Sistem Kamar Di Mahkamah Agung
Para Peserta Rapat Koordinasi Ppt Download
The Use Of Talk Time Software With Everyone Is A Teacher
All The Reasons Why A Yamaha R6 Is A Horrible First Bike
Annual Report 2017 Tropical Forest Alliance 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Coral Mortality Induced By The 2015 2016 El Nino In
Pdf The Prevalence Of Dermatological Infection In
Rapat Bulanan Bulan Januari 2018
Annual Report 2017 Tropical Forest Alliance 2020
Motor Show Extravagancia 4 4 En El Sema Show
Rapat Bulanan Bulan Januari 2018
Pdf The Role Of Justice Collaborator In Uncovering Criminal
Surat Edaran Mahkamah Agung Jdih
Honda Civic Eighth Generation Wikipedia
Belum ada Komentar untuk "Sema No 4 Tahun 2016"
Posting Komentar